Musikus Iwan Fals Kepikiran Kasus Pelecehan Bendera Indonesia

Nasional5 Views

kabarin.co – Polisi tetapkan NF jadi tersangka kasus pelecehan bendera Merah Putih, dia ditahan di sel tahanan Polda Metro Jaya atas dugaan itu. Musikus virgiawan Listanto atau Iwan Fals kepikiran tentang penyidikan tersebut.

“Waduh soal bendera yang gak boleh “di apa-apain” saya jadi kepikiran terus nih, gimana ya,” tulis Iwan dalam akun Twitter-nya, Jumat 20 Januari 2017.

Iwan sertakan foto dengan latar merah putih dengan dirinya yang kepalkan tangan, disisi lain, foto tersebut bertuliskan “Tunjukan pada Dunia bahwa sebenarnya kita mampu”.

Foto lain yang dimasukkan Iwan Fals ini adalah Bendera Merah Putih dengan latar “Orang Indonesia”. Sementara di latar putih bertuliskan “OI Bersatulah”. Ada juga bendera Merah Putih yang dibawa penonton saat konser gambar tersebut.

“Soal bendera, awak ini apalah, tak mengerti hukum, jangan diperiksalah, Pak, diselesaikan secara kekeluargaan saja ya, Pak,” tulis Iwan.

 

 

 

Sebelumnya Anggota Masyarakat Cinta Damai, Wardaniman, laporkan FPI yang bernomorkan Laporan Polisi Nomor LP/327//I/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 19 Januari 2017.

Wardaniman laporkan hal tersebut sesuai pasal 68 UU Nomor 24/2009 tentang mencoret lambang negara dan Pasal 154 huruf (a) KUHP. Dia mengatakan aktor tersebut harus melakukan tanggung jawab.

Selain tanggung jawab, Wardaniman mengatakan oknum simpatisan FPI yang sudah kibarkan bendera harus diproses secara hukum.

dia mengatakan akan lanjutkan hukum sesuai aturan jika tahap berikutnya muncul pihak yang mau melakukan mediasi.

Pelapor sertakan barang bukti rekaman video dan lembaran cetak foto pengibaran bendera merah putih dengan aksara Arab yang beredar di media sosial.

NF ditangkap di Jakarta Selatan, Kamis 19 Januari lalu. Polisi sita Bendera Merah Putih yang bertuliskan “Laa Illaaha Illallah” dalam aksara Arab dan bergambar Pedang di bawahnya. Dan satu unit sepeda motor.

Penjelasan Polisi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono katakan, selain ditahan, dirinya menangkap NF jadi tersangka.

“Yang bersangkutan sudah jadi tersangka,” ucap Argo ketika dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (21/1/2017).

“Tersangka dijerat dengan Pasal 66 jucto Pasal 24 KUHP, subsider Pasar 67 KUHP Undang-Undang No 24 Tahun 2009,” tambah Argo.

Adapun pasal yang mengatur pelecehan bendera adalah Pasal 66 KUHP tersebut berbunyi, “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Sedangkan Pasal 67 berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;
d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.”