Nama Ketua KPK Firli Bahuri Muncul dalam Sidang Suap Bupati Muara Enim

Nasional12 Views

kabarin.co – Jakarta, Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencuat dalam sidang kasus dugaan suap 16 paket proyek jalan senilai Rp 132 Miliar dengan terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani.

Pengacara Ahmad Yani, Maqdir Ismail, menuturkan nama Firli muncul dari penyadapan KPK atas terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyart Muara Enim Elfin Muchtar.

Nama Ketua KPK Firli Bahuri Muncul dalam Sidang Suap Bupati Muara Enim

“BAP hanya menerangkan percakapan antara Elvin dan kontraktor bernama Robi. Dalam percakapan itu Elvin akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak,” ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Rabu, 7 Januari 2020.

Dalam sidang kedua dengan agenda membacakan ekspresi tersebut, Maqdir menyatakan bahwa Ahmad Yani tak berniat meminta komitmen fee sebesar Rp 22 miliar dari kontraktor Robi Pahlevi yang berstatus terdakwa.

Maqdir mengatakan Komitmen fee merupakan inisiatif Elvin yang mengatur jalannya 16 paket proyek senilai Rp 132 Miliar, termasuk upaya memberikan US$ 35.000 kepada Firli Bahuri yang saat itu menjabat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Maqdir menjelaskan Elvin memanfaatkan silaturahmi antara Firli dengan Ahmad Yani untuk memberikan uang senilai US$ 35.000. Uang itu diperoleh dari terdakwa Robi.

Elvin lantas menghubungi keponakan Firli Bahuri yakni Erlan. Ia memberi tahu bahwa ingin mengirimkan sejumlah uang kepada Firli Bahuri. “Tetapi kemudian dijawab oleh Erlan, ‘ya, nanti diberitahu, tapi biasanya bapak tidak mau’,” kata Makdir.

Maqdir menyatakan percakapan tersebut rupanya disadap oleh KPK. Namun KPK justru tidak memberitahu kepada Kepala Polri bahwa Firli yang masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan akan diberikan sejumlah uang oleh seseorang.

“Sepatutnya upaya pemberian uang itu diketahui Kapolri, kan sudah ada kerjasama supervisi antara KPK dan Polri, meski demikian tidak juga terbukti bahwa Kapolda menerima uang itu,” kata Maqdir.

Tak hanya menyebut dakwaan tidak tepat, Maqdir menuding BAP dan dakwaan terhadap Ahmad Yani juga bermaksud menjatuhkan citra Firli Bahuri yang pada saat itu ikut kontestasi Ketua KPK.

Mendengar eksepsi tersebut, JPU KPK, Roy Riadi, mengaku terkejut karena pertemuan-pertemuan tersebut tidak pernah terungkap, kecuali bukti percakapan antara Robi dan Elvin. “Sejujurnya kami baru tahu ada pertemuan itu, tapi itu kan pengakuan Elvin yang diceritakan penasehat hukum Ahmad Yani,” kata Roy.

Roy menuturkan penyadapan yang kemudian menyeret nama Firli termasuk bagian dari penyelidikan. “Pak Kapolda juga saya rasa tidak minta uang, karena bisa jadi yang diberi uang itu tidak tahu bahwa mereka akan diberi uang, kalau dari keterangan si pemberi uang ya sah-sah saja,” kata Roy. (epr/tem)

Baca Juga:

Resmi Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Singgung Gaji Anak Buah

Ketua KPK Terpilih Firli Bahuri Mengaku Sering Dibully

Jabat Ketua KPK, Firli Bahuri Tak Perlu Mundur dari Polri