Nama Setya Novanto Muncul di Sidang Korupsi Bakamla

Nasional3 Views

kabarin.co – Jakarta, Nama mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto tiba-tiba muncul di dalam sidang lanjutan perkara kasus korupsi di lingkungan Bakamla dalam pengadaan alat satelit monitoring. Namun kali ini tak terkait dengan perkara kasus e-KTP, walaupun Setya merupakan terdakwa kasus tersebut.

Sidang lanjutan kali ini, merupakan pemeriksaan saksi untuk  terdakwa Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018).

Nama Setya Novanto Muncul di Sidang Korupsi Bakamla

Pada sidang tersebut, nama mantan Ketua DPR muncul dalam singkatan SN. Awal mulanya saat Jaksa Penuntut KPK memperlihatkan bukti berupa foto percekapan WhatsApp antara anggota DPR , Fayakhun Andriadi dan pengusaha dari perusahaan Rohde & Schwarz, Erwin Arif.

Dalam percakapan itu, Fayakhun memberi tahu kepada Erwin bahwa ia tengah mengupayakan anggaran pengadaan satelit monitoring (satmon) dan drone di Bakamla. Masing-masing senilai Rp500 miliar untuk drone dan Rp400 miliar untuk satelit monitoring.

Saat itu, Fayakhun menyebutkan, ‘Bro, tadi saya sdh ketemu Onta, SN dan Kahar. Semula dari Kaba yg sdh oke drone, satmon belum. Tapi saya sudah “paksa” bahwa harus drone + satmon, total 850’.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Kaba dimaksudkan Kepala Bakamla RI, Laksamana Madya Arie Soedewo. Erwin Arif menjelaskan bahwa Onta yang dimaksud Fayakhun adalah Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, staf khusus kepala Bakamla.

“Kalau SN, dugaan saya, SN itu Setya Novanto, karena menyangkut Golkar,” ucap Erwin.

Pada kasus ini, Nofel Hasan didakwa menerima suap 104.500 Dollar Singapura. Jaksa Penuntut KPK mengatakan, uang tersebut diterima Nofel dari Fahmi Darmawansyah selaku Direktur Utama PT Merial Esa.

Atas perbuatannya, Nofel didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (epr/oke)

Baca Juga:

Direktur PT MTI Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Bakamla

Setelah OTT, KPK Amankan Anggota TNI yang Diduga Ikut Suap Bakamla

Pejabat Bakamla Terjaring OTT, KPK Akan Koordinasi dengan Puspom TNI

KPK Vonis Tiga Tersangka dari Kasus Suap Pengadaan Monitoring Satelit Badan Keamanan Laut