Tidak Ada Pengawasan Khotbah

kabarin.co – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menegaskan tidak ada pengawasan khotbah selama masa kampanye Pilkada 2018 yang berlangsung 15 Februari hingga 23 Juni. Fakta ini terungkap usai Bawaslu mengadakan audiensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Selasa (20/2).

Isu mengenai pengaturan materi khotbah juga ditepis Bawaslu dengan mendatangi MUI tersebut. Yang sebenarnya terjadi adalah Bawaslu ingin membantu menyusun materi untuk menjadi suplemen atau bahan bacaan saja namun tidak ada paksaan untuk menggunakan materi tersebut.

Baca Juga :  Kembali Berkonflik dengan KPU, PBB Siapkan Laporan ke Bareskrim

Tidak Ada Pengawasan Khotbah

“Diantara materi yang ingin kami sebarkan adalah politik uang, berita bohong dan melakukan ujaran kebencian. Semua itu kan juga dilarang agama,” kata Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin di Gedung MUI usai pertemuan.

Di ranah media sosial sempat merebak kabar Bawaslu ingin mengatur khotbah atau ceramah di rumah ibadah. Tujuannya adalah untuk menghindari kampanye di rumah ibadah. Apalagi salah satu momen kampanye Pilkada 2018 nanti terjadi di Bulan Ramadhan tahun ini.