Setelah suaminya meningga;, Cicih tak lagi memiliki penghasilan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari sehingga terpaksa harus berhutang kepada tetangga sekitar. Sementara empat orang anaknya, kata dia, seperti kurang peduli terhadap Cicih bahkan jarang menengoknya.
“Dilupakan intinya. Jadi kita bayangkan ada seorang janda nggak punya suami pekerjaan hidup dari mana,” kata dia.
Mengetahui tanah dijual, empat orang anaknya tak setuju dengan apa yang dilakukan Cicih, Mereka beralasan, Cicih, menjual tanah tanpa sepengetahuannya hingga akhirnya membawa kasus tersebut ke meja hijau.
Lanjut Hotma, uang hasil penjualan tanah tidak seluruhnya dibayarkan untuk melunasi utang. Tapi, termasuk membiayai sekolah cucu dari salah satu anak yang menggugatnya.
“Cucunya hidup satu rumah (dengan Cicih). Bahkan selain membiayai sehari-hari, ibu Cicih juga membiayai sampai cucunya sekolah. Uang itu juga malah diberikan kepada salah satu anaknya yang menggugat untuk membangun kos-kosan,” kata dia.
Dari harta yang dimasalahkan tersebut, keempat anaknya juga mendapat jatah. AS mendapat bagian seluas 1.070 meter persegi, DR seluas 116,6 meter persegi, AR 324 meter persegi dan AK seluas 222,58 meter persegi.