Sementara Cicih mendapatkan tanah dan bangunan seluas 332 meter persegi. Harta dari suaminya dibagikan sebelum sang suami meninggal dunia. “Nah setelah dikasih ke anaknya, rumah yang ditempati ibunya dihibahkan juga suaminya ke istrinya (Cicih),” katanya.
Dalam sidang pada Selasa (20/2), Hotma menuturkan, sidang tersebut beragendakan mediasi. Dari keterangan empat anaknya, mereka akan mencabut laporannya dengan beberapa syarat perjanjian.
“Usulan mereka, batalkan perjanjian jual beli, ulangi perjanjian jual beli dengan harganya Rp 910 juta karena menurut versi penggugat semeter Rp 10 juta. Faktanya ngarang, harga pasaran tiga juta permeter. Jual beli harga Rp 250 juta, yang Rp 138 juta habis dipakai membangun kos-kosan (salah satu anaknya),” kata dia. (epr/rep)
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta Ayah yang Baru Meninggal, 3 Anak Perwira Polisi Ini Tega Gugat Ibu Kandung
Tega, Anak Gugat Ibu Kandungnya Rp1,8 Miliar
Gara-Gara Warisan, Pria 60 Tahun Ini Digugat Anak Kandungnya Rp10 Miliar