“Sudah ada pengakuan dari tim sukses mana yang melakukan penyuapan. Kita juga sedang mengumpulkan tambahan alat bukti untuk mendukung pengakuannya,” kata Kombes Pol Umar Surya Fana.
Pilkada 2018 di Garut diikuti empat pasangan calon. Tiga diantaranya merupakan calon partai politik sedangkan satu pasangan dari calon perseorangan. Bawaslu belum bisa mengungkapkan keterangan ini lebih banyak karena proses hukum sedang berjalan.
Pekan lalu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap tiga penyelenggara Pemilu.
Vonis pemecatan terhadap tiga anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan tujuh 7 Putusan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (22/2). (arn)
Baca Juga:
Berkas Pendaftaran Ditolak, Partai Idaman Laporkan KPU ke Bawaslu
Dugaan Politik Uang, Bawaslu DKI Panggil Djan Faridz
Sungguh Tak Etis, Ketua KPUD dan Bawaslu DKI Jakarta Terima Honor dari Acara Ahok