kabarin.co, Padang – Diduga campuri perkara hukum antara PT. KAI (Kereta Api Indonesia) Divisi Regional II Sumbar grup perusahaan Basko Padang, dua senator RI Abdul Gafar Salim dan Andi Surya dilaporkan telah melanggar kode etik kepada Badan Kehormatan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI oleh Miko Kamal, SH, LL.M. PhD, pengacara PT KAI, Senin (5/3).
Selaku kuasa hukum PT. KAI Divre II Sumbar, Miko Kamal datang langsung ke kantor DPD RI Perwakilan Sumbar, Jl. Musi No. 33 Padang untuk diteruskan ke DPD RI di Jakarta menyoal dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Menurut Miko Kamal hal itu sebagai tindak lanjut terkait persolan hukum antara kliennya dengan Basko, di Balai Kota Padang, 5 Febuari 2018 lalu.
Dirinya menjelaskan dalam pertemuan yang difasilitasi Pemko Padang saat itu, ternyata dua orang anggota DPD RI dimaksud, yakni Abdul Gafar Salim dan Andi Surya melakukan intervensi terhadap putusan hukum mereka dengan mengatakan alat bukti PT KAI tidak sah, padahal semuanya itu sudah inkracht (berkeuatan hukum tetap).