“Kita mengadukan dugaan pelanggaran kode etik ke badan kehormatan DPD RI melalui Kantor Perwakilan DPD RI Sumbar tas dugaan adanya intervensi hukum terhadap putusan MA yang sah,”ujar Miko usai menyerahkan ke Koordinator Sekretariat DPD RI Perwakilan Sumbar Ria.
Miko Kamal membeberkan beberapa pelanggaran yang telah dilakukan dua orang anggota DPD RI terhadap kasus hukum yang bukan domain senator.
Miko Kamal menerangkan beberapa anggota (BAP) Badan Akuntabilitas Publik datang kepadang melakukan pemeriksaan ke Basko, awalnya bukan mencapuri urusan hukum tapi mencari solusi.
“Tapi kenyataan berbeda. Yang dibicarakan malah persoalan urusan hukum, mereka malah melakukan penilain mengatakan bukti-bukti yang dimiliki PT KAI tidak sah, tidak ada buktinya itu perbuatan tidak pantas dan dibenarkan secara hukum,” ujar Miko.
“Soal penegakan hukum di republik ini memiliki kewenangan yudikatif itu yaitu Mahkamah Agung, dan perkara itu sudah diputuskan MA, PT KAI sudah benar dan menang,” tambah Miko. (*/tribunsumbar).