kabarin.co – Jakarta, Bakal calon gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih resmi ditetapkan sebagai tersangkan kasus dugaan pemalsuaan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara sekaligus pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut Komisaris Besar Andi Rian menyatakan, dari hasil gelar perkara tim tim Gakkumdu, JR Saragih telah ditetapkan sebagai tersangka.
JR Saragih Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah
“Berdasarkan hasil gelar tim Gakkumdu, hari ini saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Andi, Kamis 15 Maret 2018.
Saat ini JR Saragih menjadi salah satu kandidat calon gubernur Sumatera Utara 2018-2023 yang diusung Partai Demokrat,Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Andi mengungkapkan tim Gakkumde memiliki alat bukti yang cukup unutk menetapkan JR Saragih sebagai tersangka. “Alat bukti fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, sudah disita dari KPU. Kemudian dari pelapor, kemudian specimen tandatangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” kata Andi.