AJI Jakarta Kecam Aksi Demo FPI Soal Karikatur Tempo

kabarin.co – Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam aksi demo massa Front Pembela Islam (FPI) yang memprotes karikatur Tempo di Gedung Tempo di Jalan Palmerah 8 Jakarta Selatan, Jumat 16 Maret 2018 sebagai aksi yang tidak Undang-Undang Pers. Pasalnya, pengerahan massa untuk memaksa media mengakui kesalahan karya jurnalistik adalah sikap yang anti demokrasi dan anti kebebasan pers.

“Yang berhak menghakimi apakah karya jurnalistik itu (termasuk dalam hal ini karikatur Tempo) melanggar kode etik atau tidak itu Dewan Pers. Bukan pihak lain,” kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 16 Maret 2017.

Baca Juga :  Sofyan Basir Resmi Ditahan KPK

AJI Jakarta Kecam Aksi Demo FPI Soal Karikatur Tempo

Diketahui sebanyak 200 massa FPI mendatangi Gedung Tempo pada Jumat siang, 16 Maret 2018. Mereka menilai karikatur yang dimuat Majalah Tempo edisi 26 Februari 2018 adalah penghinaan bagi ulama, yakni imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

Dalam perundingan dengan Tempo disepakati bahwa masalah ini akan diselesaikan lewat Dewan Pers, dan FPI dipersilakan memberikan tanggapan atau hak jawab terkait dengan karikatur itu. Mekanisme ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yakni Pasal 15 soal Dewan Pers. Adapula ketentuan di Pasal 5 terkait Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers.