kabarin.co – Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam aksi demo massa Front Pembela Islam (FPI) yang memprotes karikatur Tempo di Gedung Tempo di Jalan Palmerah 8 Jakarta Selatan, Jumat 16 Maret 2018 sebagai aksi yang tidak Undang-Undang Pers. Pasalnya, pengerahan massa untuk memaksa media mengakui kesalahan karya jurnalistik adalah sikap yang anti demokrasi dan anti kebebasan pers.
“Yang berhak menghakimi apakah karya jurnalistik itu (termasuk dalam hal ini karikatur Tempo) melanggar kode etik atau tidak itu Dewan Pers. Bukan pihak lain,” kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 16 Maret 2017.
AJI Jakarta Kecam Aksi Demo FPI Soal Karikatur Tempo
Diketahui sebanyak 200 massa FPI mendatangi Gedung Tempo pada Jumat siang, 16 Maret 2018. Mereka menilai karikatur yang dimuat Majalah Tempo edisi 26 Februari 2018 adalah penghinaan bagi ulama, yakni imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Dalam perundingan dengan Tempo disepakati bahwa masalah ini akan diselesaikan lewat Dewan Pers, dan FPI dipersilakan memberikan tanggapan atau hak jawab terkait dengan karikatur itu. Mekanisme ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yakni Pasal 15 soal Dewan Pers. Adapula ketentuan di Pasal 5 terkait Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers.
Menurut Nurhasim, Tempo sebenarnya sudah menjalankan fungsi pers dengan benar sebagai alat kontrol sosial, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Lantaran itu, AJI mengecam aksi demo yang digelar oleh massa Front Pembela Islam (FPI).
“Seharusnya keberatan massa FPI terhadap karikatur yang dimuat Majalah Tempo edisi 26 Februari 2018 itu disampaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers,” kata Nurhasim.
Nurhasim menambahkan, aksi memprotes karikatur Tempo tersebut bisa menimbulkan efek ketakutan di kalangan jurnalis dan media untuk bersikap kritis dan independen. Sebab, bukan tidak mungkin media lain juga akan didemo lain waktu ketika memproduksi karya jurnalistik yang kritis terhadap sebuah kelompok masyarakat. (epr/tem)
Baca Juga:
Jurnalis Media Online Ditangkap Polda Sumatera Utara, AJI Medan Kecam Penangkapan
Kunjungi Jurnalis Media Online Tahanan Polda Sumut, Tim Advokasi Pers AJI Medan Ditolak
AJI Jakarta Kecam Keras Tindakan Anggota FPI yang Pukul Jurnalis tirto.id