Setalah berhasil ditangkap, pelaku penjambretan tersebut langsung dibawa ke Polsek Arso untuk dimintai keterangannya. Dari hasil introgasi pihak Polsek Arso kepada pelaku penjambretan, diketahui bahwa pelaku penjambretan berinisial YW (26 Tahun), seorang pengangguran yang berlamat di APO Bukit Barisan, Jayapura.
Barang bukti yang diamankan adalah barang hasil kejahatan si pelaku berupa Tas dan Handphone jenis Nokia C2 milik korban yang berinisial IL (25 Tahun) pekerjaan sebagai Ibu Rumah Tangga yang beralamat di Kampung Arso Kota ,Distrik Arso, Kab. Keerom. Serta 1 unit Motor Mio Soul warna Putih dengan Nopol DS 5707 AK dan sebilah parang yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya itu.
Dari keterangan Ny. IL selaku korban, kejadian penjambretan itu terjadi pada hari Jumat, 16 Maret 2018 sekitar pukul 18.00 WIT. Saat itu korban sedang berjalan kaki dari Arso Kota menuju ke rumah mama Ade Saferia Mahuse yg tinggal di depan Polsek Arso. Setelah barang bawaanya dijambret oleh pelaku, korban pun langsung melaporkannya ke Polsek Arso. Setelah mendapat laporan dari korban, Polsek Arso langsung melakukan pengejaran terhadap si pelaku jambret tersebut menggunakan mobil patroli milik Polsek Arso.