“Kita sesalkan karena proses banding Zaini sedang berjalan walau kita memahami Arab Saudi tidak punya aturan mewajibkan untuk memberi tahu kepada negara meski hukum internasional ada ratifikasinya.”
“Kedepan kita akan terus tingkatkan negosiasi bilateral terkait kinerja perlindungan. Kita juga akan perbaiki tata kelola TKI dalam negeri agar porses birokrasi murah.”
Wasekjen DPP PKB Luluk Hamidah mengatakan umumnya TKI yang berangkat keluar negeri masih low skill. Mereka biasanya tidak punya pekerjaan yang cukup bagus. Yang bisa menolong dirinya sendiri, untuk bisa melakukan negosiasi juga memperjuangkan dirinya ketika ada persoalan.
“Di situ juga ada problem bahasa. Jadi sejak dahulu harusnya bisa diantisipasi,” ujar Luluk.
Menurut dia negara sudah seharusnya siap sedia menyediakan bantuan hukum untuk membantu TKI. Dia tidak ingin kejadian Zaini terulang seolah Indonesia kecolongan.
“Saya kira pemerintah melalui disnaker, BNPT2KI juga Kemenlu bisa meninjau kembali moratorium,” ujarnya. (arn)