Sebagaimana diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakut. Ia terbukti menista agama dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu. Ia mengajukan PK ke PN Jakarta Utara, yang salah satu memori PK-nya adalah vonis yang diterima Buni Yani. Namun kini MA menolak PK Ahok tersebut. (apt-det)
Baca Juga:
GNPF Ulama Ajukan Protes ke MA Terkait Sidang PK Ahok
Hari Ini, PN Jakut Gelar Sidang Perdana PK Ahok