PK Ahok Ditolak, Pengacara Masih Tunggu Info Resmi dari MA

Sebagaimana diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakut. Ia terbukti menista agama dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu. Ia mengajukan PK ke PN Jakarta Utara, yang salah satu memori PK-nya adalah vonis yang diterima Buni Yani. Namun kini MA menolak PK Ahok tersebut. (apt-det)

Baca Juga:

GNPF Ulama Ajukan Protes ke MA Terkait Sidang PK Ahok

Baca Juga :  Mahkamah Agung Tolak Kasasi Buni Yani

Hari Ini, PN Jakut Gelar Sidang Perdana PK Ahok

Beredar Surat Pengajuan PK Ahok ke MA

Sidang Perdana Cerai Ahok Akan Digelar Tertutup Hari Ini