PK Ahok Ditolak, Pengacara Masih Tunggu Info Resmi dari MA

Sebagaimana diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakut. Ia terbukti menista agama dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu. Ia mengajukan PK ke PN Jakarta Utara, yang salah satu memori PK-nya adalah vonis yang diterima Buni Yani. Namun kini MA menolak PK Ahok tersebut. (apt-det)

Baca Juga:

GNPF Ulama Ajukan Protes ke MA Terkait Sidang PK Ahok

Baca Juga :  Mahkamah Agung Kembali Tolak Kasasi Prabowo-Sandi

Hari Ini, PN Jakut Gelar Sidang Perdana PK Ahok

Beredar Surat Pengajuan PK Ahok ke MA

Sidang Perdana Cerai Ahok Akan Digelar Tertutup Hari Ini