kabarin.co – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyebut dakwaan tindak pidana korupsi E-KTP yang kini mulai disidangkan sebagai kasus besar yang mempermalukan bangsa dan negara.
Yusril meminta KPK selaku ujung tombak pemberantasan korupsi di Tanah Air harus berani menyidik para elit parpol yang diduga menerima suap E-KTP. Yusril menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) punya landasan hukum membubarkan parpol bersangkutan jika terbukti terlibat.
KPK Harus Berani Menyidik Elit Parpol Yang Diduga Menerima Suap E-KTP
Parpol, kata Yusril, merupakan instrumen politik yang sangat penting di negara ini. Maka maka adanya parpol yang bersih, berwibawa dan bebas KKN seperti yang digagas di awal reformasi adalah suatu keniscayaan.
“Negara ini akan tenggelam dalam kesuraman sehingga KPK wajib menindak kejahatan korporasi yang melibatkan partai dalam tindak pidana korupsi,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (27/3).
Sementara itu, sejumlah ormas meminta KPK harus bisa membongkar aliran dana ke parpol dan Anggota DPR terlibat E-KTP, Senin (26/3). KPK didesak memanggil sejumlah orang yang diduga terlibat menikmati proyek korupsi pengadaan E-KTP.