Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari PKS Triwisaksana mengatakan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tidak memiliki kewenangan memberi rekomendasi.
Hal ini terkait laporan Ombudsman Jakarta Raya yang menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan maladministrasi dalam kebijakan Tanah Abang.
“Dulu waktu penggusuran Bukit Duri kemudian reklamasi Ombudsman kemana,” kata Triwisaksana. (arn)
Baca Juga:
Komisioner Ombudsman: Ahok Pertontonkan Arogansi Secara Terbuka