Politisi PKS Sarankan Pemerintah dan DPR Segera Bentuk Lembaga Peradilan Pemilu

kabarin.co – Anggota Komisi III Nasir Djamil meminta pemerintah dan DPR untuk memikirkan hadirnya suatu mekanisme penyelesaian sengketa Pilkada maupun Pemilu selain di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia penyelesaian sengketa terkait kepemiluan di MK bersifat sementara.

Lebih lanjut, politisi PKS itu menjelaskan pada saat MK dipimpin Hamdan Zoelva, memang ada putusan yang menyatakan selama belum ada lembaga pengadilan Pemilu maka MK yang berhak melakukan tugas tersebut.

Politisi PKS Sarankan Pemerintah dan DPR Segera Bentuk Lembaga Peradilan Pemilu

“Kalau pemerintah merasa ini sangat penting maka dilakukan segera. Jangan kemudian keputusan MK mengambang,” kata Nasir kepada di Jakarta, Selasa (3/4).

Baca Juga :  Verry Mulyadi Jalin Silaturahmi dengan Organisasi Pejuang Rupiah Kreatif Kota Padang. Dalam Diskusi Mengalir Dukungan ke Provinsi

Sengketa, kata Nasir, merupakan konsekuensi dari kegiatan Pemilu itu sendiri. Maka secara moral MK memang bertanggung jawab untuk mengurangi sengketa bersama penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu.

“Sinergi antara lembaga tinggi negara dengan penyelenggara ini amat penting. Kerja samanya harus dari level pusat hingga tingkat kabupaten/kota,” ujar politisi kelahiran Medan 47 tahun lalu.