Ketua KPU Arief Budiman mengatakan MK bukan keranjang sampah yang menjadi tempat pembuangan semua kasus penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada. Dalam beberapa tahun terakhir, ujar dia, sudah berlaku beberapa sistem hukum baru terkait penyelesaian pelanggaran pilkada.
“Penyelesaian sengketa bisa melalui tingkatan masing-masing,” kata Arief.
Dengan sistem tersebut, kata Arief, tidak semua persoalan masuk ke MK. Kalau ada politik uang selesaikan di sentra penegakkan hukum terpadu (sentra gakkumdu). Jika terkait persoalan penyelenggara pemilu, ada DKPP. Kemudian, jika ada pencalonan yang tidak benar, maka ada Pengadilan Tata usaha Negara.
“Dalam dua tahun ini kinerja KPU dalam menyelenggarakan pilkada sudah luar biasa dan penyelesaian sengketa di bawah sudah berjalan dengan baik,” ujarnya. (arn)
Baca Juga:
Calon Wapres dari PKS Akan Lengkapi Prabowo
PKS Tolak Ajakan Gabung Koalisi Jokowi di Pilpres 2019