Parpol Nilai Kewajiban Melampirkan LHKPN Belum Layak Untuk Caleg

“Sebaiknya PKPU memperjelas apakah LHKPN menjadi wajib atau bagaimana. Karena aturan ini dalam UU syaratnya dari KPK sementara kami ingin lebih jelas dari KPU,” ujarnya.

Ketua DPP bidang Hukum dan Advokasi Partai Perindo Christophorus Taufik berpendapat caleg seharusnya cukup menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.

Idealnya LHKPN, kata Chris, hanya caleg yang terpilih wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK dan bukan seperti rencana KPU saat ini. Apalagi subtansi SPT dan LHKPN hampir sama karena yang berbeda hanya lembaga pemeriksa.

Baca Juga :  Akbar Tandjung Doakan Jokowi Jadi Presiden Lagi

“SPT kan juga mencantumkan pelaporan mengenai harta kekayaan. Apakah nilai yang dicantumkan di dalam SPT diragukan keabsahannya,” ujar Chris. (arn)

Baca Juga:

Mantan Napi Koruptor Dilarang ‘Nyaleg’ Semakin Menguat Dalam Rancangan PKPU

KPU Bakal Langsung Pecat Ketua KIP Aceh Jika Terbukti ‘Nyabu’

Berkas Pendaftaran Ditolak, Partai Idaman Laporkan KPU ke Bawaslu