Meski kemudian hanya divonis rendah, Jasriadi dan kuasa hukumnya, Dedi Gunawan, tetap menyatakan banding. Jasriadi kepada awak media mengatakan akan menempuh langkah hukum lebih tinggi terkait putusan tersebut.
“Saya menolak atas putusan ini karena banyak hal yang bertolak belakang. Ini akan saya perjuangkan karena ini menyangkut jasa penyedia layanan dan jasa penggunanya,” ujarnya. (antara)
Baca Juga:
Polri Sebut Ada Tokoh Publik Mengalirkan Dana ke Saracen
Alumni Aksi 212: Jasriadi Saracen Sering Bantu Sebar Berita Kami