Jasriadi Saracen Tak Terbukti Sebarkan Ujaran Kebencian dan SARA

Meski kemudian hanya divonis rendah, Jasriadi dan kuasa hukumnya, Dedi Gunawan, tetap menyatakan banding. Jasriadi kepada awak media mengatakan akan menempuh langkah hukum lebih tinggi terkait putusan tersebut.

“Saya menolak atas putusan ini karena banyak hal yang bertolak belakang. Ini akan saya perjuangkan karena ini menyangkut jasa penyedia layanan dan jasa penggunanya,” ujarnya. (antara)

Baca Juga :  Diusulkan Jadi Wagub DKI, Ini Respon Keponakan Prabowo

Baca Juga:

Apa Itu Saracen.. ?!

Polri Sebut Ada Tokoh Publik Mengalirkan Dana ke Saracen

Alumni Aksi 212: Jasriadi Saracen Sering Bantu Sebar Berita Kami