“Kalau hanya 3 nama partai yang disebut, partai lain dianggap partai setan, atau kelompok lain adalah kelompok setan. Maka itu kami lihat ada indikasi ada dugaan bahwa dia berupaya memecah-belah persatuan bangsa,” pungkasnya.
Laporan Aulia diterima polisi dengan nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus. Amien Rais terancam dijerat Pasal 156 A KUHP tentang ujaran kebencian SARA dan penodaan agama melalui, serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kepada polisi, Aulia juga telah menyertakan barang bukti berupa printout berita yang memuat pernyataan Amien Rais untuk menguatkan pasal yang disangkakan.
Seperti diketahui, Amien Rais menyebut PAN, PKS, dan Gerindra sebagai partai yang membela Allah. Dia juga menyebutkan, orang-orang yang anti-Tuhan akan bergabung dengan partai besar yang disebut sebagai partai setan, walaupun tak menyebutkan partai apa saja yang dimasksud. (epr/oke)
Baca Juga:
Sebut Partai Setan Dan Partai Allah, Amien Rais Disamakan dengan Donal Trump