kabarin.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar, Sulawesi Selatan, diimbau segera mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung terkait sengketa antara KPU Kota Makassar melawan pasangan calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Makassar Munafri Arifuddin dan Rachmatika.
Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 250K/TUN/PILKADA/2018, upaya kasasi yang diajukan KPUD Kota Makassar dinyatakan ditolak. Akibatnya, pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Makassar petahana, Ramadhan Pomanto dan Indira yang diperkarakan oleh rival politiknya, Munafri Arifuddin dan Rachmatika terancam tidak lolos sebagai peserta Pilkada.
Demi Melindungi Hak Konstitusional Warga Negara, KPU Kota Makassar Diimbau Ajukan PK Atas Putusan MA
“KPUD Kota Makassar harus segera mengajukan PK atas putusan MA itu. Karena KPU punya tanggungjawab untuk melindungi hak konstitusional warga negara,” kata Praktisi Hukum Pemilu, Ahmad Irawan di Makassar, Selasa (24/4).
Menurut Irawan, di dalam bagian pertimbangan hukum, Mahkamah Agung pada pokoknya berpendapat, bahwa, Pertama, KPU tidak cermat dan tidak hati-hati dalam meloloskan pasangan Ramadhan Pomanto dan Indira sebagai peserta Pilkada Kota Makassar.