Demi Melindungi Hak Konstitusional Warga Negara, KPU Kota Makassar Diimbau Ajukan PK Atas Putusan MA

Irawan memiliki beberapa alasan dalam menyalahkan keputusan MA tersebut. Pertama, penggunaan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah oleh calon petahana sebagaimana dimaksud di dalam UU Pemilu merupakan bentuk pelanggaran administrasi pemilihan.

“Dengan demikian, peristiwa yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek sengketa tata usaha negara pemilihan,” ucap Irawan.

Kedua, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ramadhan Pomanto tersebut bukan bagian dari syarat calon atau syarat pencalonan. Sehingga terdapat kekeliruan yang nyata dari putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Ramadhan Pomanto seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan.

Baca Juga :  Sebarkan Kampanye Hitam, Ketum Ormas Perisai Berkarya Mengancam akan Membubarkan PSI

Ketiga, pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat dan pasangan calon terbukti melakukan pelanggaran yang dapat menjadi alasan pembatalan sebagai peserta pemilihan merupakan dua hal yang berbeda.

“Pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat jika persyaratan calon dan pencalonan tidak dapat dipenuhi  saat proses pendaftaran. Sedangkan pembatalan dilakukan apabila pasangan calon melakukan perbuatan yang dilarang oleh UU Pemilu,” tutur Irawan.