Ramadhan Pomanto sebagai calon petahana dinilai telah menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang dinyatakan menguntungkan dirinya sebagai peserta Pilkada dan merugikan pasangan calon lain selama enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Kedua, tindakan petahana tersebut dinilai telah melanggar ketentuan pemilu sehingga harus dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar.
“Secara singkat, putusan tersebut memberikan implikasi hukum dan ‘memaksa’ KPU Kota Makassar untuk membatalkan Ramadhan Pomanto dan wakilnya sebagai peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018,” ujar Irawan.
Lebih lanjut, Irawan mengatakan, setelah membaca secara hati-hati dan menyeluruh bagian dari pertimbangan putusan tersebut, putusan kasasi tersebut telah nyata kekeliruannya dan pertimbangan hukumnya tidak didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.
“Karena hak untuk dipilih merupakan hak konstitusional warga negara, maka demi UUD 1945 KPU Kota Makassar harus mengambil upaya hukum peninjauan kembali,” kata Irawan.