Dengan demikian, lanjutnya, putusan kasasi tersebut mencampuradukkan peristiwa yang secara materil substantif berbeda.
“Karena keduanya hal berbeda, maka tidak tepat dan tidak benar pertimbangan hukum yang digunakan oleh Mahkamah Agung dalam memutus perkara tersebut,” ujar Irawan.
Lebih lanjut, lelaki yang kerap disapa Wawan itubmengatakan, adanya putusan kasasi tersebut dan rangkaian peristiwa hukum yang terjadi dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 menunjukkan adanya ketidakpastian hukum dalam pemilu di Indonesia.
“Sehingga hal yang paling tepat selain dilakukannya upaya hukum peninjauan kembali oleh KPU Kota Makassar, dilakukan juga pengujian undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terhadap pasal-pasal yang dapat menghilangkan dengan mudah hak-hak konstitusional warga negara,” tutup Irawan. (arn)
Baca Juga:
KPU Prediksi Partisipasi Pemilih Luar Negeri Meningkat