MK Tolak Gugatan Para Pengemudi Ojol, Ojek Online Tetap Ilegal

kabarin.co – Jakarta,  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ yang diajukan para pengemudi ojek online (Ojol) yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat Pengguna Transportasi Online atau Komite Aksi Transportasi Online (Kato).

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Baca Juga :  Pelabuhan Teluk Tapang Siap Beroperasi untuk Ekspor Biji Besi ke Tiongkok

MK Tolak Gugatan Para Pengemudi Ojol, Ojek Online Tetap Ilegal

Para pomohon menilai Pasal 47 Ayat (3) UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, sehingga berlakunya pasal a quo menimbulkan kerugian hak konstitusional para pemohon.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah menilai Pasal 47 Ayat (3) UU LLAJ merupakan norma hukum yang berfungsi untuk melakukan rekayasa sosial agar warga negara menggunakan angkutan jalan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan, baik kendaraan bermotor perseorangan, maupun kendaraan bermotor umum.