MK Tolak Gugatan Para Pengemudi Ojol, Ojek Online Tetap Ilegal

“Sementara Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 tidak ada kaitannya sama sekali dengan kendaraan bermotor karena pasal ini berkaitan dengan kedudukan yang sama setiap warga negara ketika terjadi pelanggaran hukum,” ujar Arief membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Terkait dengan pertentangan antara Pasal 47 Ayat (3) UU LLAJ dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, Mahkamah berpendapat Pasal 47 Ayat (3) UU LLAJ tidak bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Sementara, mengenai dalil para Pemohon yang menjelaskan adanya perlakuan berbeda antara sepeda motor dengan kendaraan bermotor lainnya, Mahkamah berpendapat sepeda motor sudah diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) huruf a UU LLAJ.

Baca Juga :  Beredar Rekaman Suara Pengakuan Cawagub Sulsel Dimintai Mahar Rp45 Miliar Oleh Menteri

“Namun, ketika berbicara angkutan jalan yang mengangkut barang atau orang dengan mendapat bayaran, maka diperlukan kriteria yang dapat memberikan keselamatan dan keamanan,” tambah Arief.

Maka dari iru, berdasrkan seluruh uraian tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 47 Ayat (3) UU LLAJ tidak beralasan menurut hukum. (epr/oke)