kabarin.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU 7/2017 tentang pemilu terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Pasal tersebut mengatur presiden atau wakil presiden yang pernah menjabat dua kali masa jabatan tidak bisa lagi mencalonkan diri.
Uji materi diajukan oleh sejumlah kelompok masyarakat yang ingin Jusuf Kalla kembali maju mendampingi Presiden Joko Widodo dalam pemilu 2019, dan menganggap UU 7/2017 tentang Pemilu dianggap menghambat pecalonan JK.