Gugatan Ditolak MK, Jusuf Kalla Dilarang Maju Lagi Jadi Cawapres

Cawapres nomor urut 2 Jusuf Kalla menjelaskan visi misinya saat menjadi pembicara pada diskusi terbuka bertajuk Membedah Visi-Misi, Program Utama dalam Rangka Mensejahterakan Rakyat dalam Waktu Singkat Pasangan Capres Cawapres Jokowi-JK di Bogor, Jabar, Sabtu (28/6). Menurut Jusuf Kalla langkah tercepat meningkatkan kesejahteraan rakyat diantaranya melalui sektor pertanian dan industri. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ed/Spt/14

kabarin.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU 7/2017 tentang pemilu terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Pasal tersebut mengatur presiden atau wakil presiden yang pernah menjabat dua kali masa jabatan tidak bisa lagi mencalonkan diri.

Uji materi diajukan oleh sejumlah kelompok masyarakat yang ingin Jusuf Kalla kembali maju mendampingi Presiden Joko Widodo dalam pemilu 2019, dan menganggap UU 7/2017 tentang Pemilu dianggap menghambat pecalonan JK.

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa Papua: Papua Merdeka Hanya Keinginan Segelintir Pihak

Gugatan Ditolak MK, Jusuf Kalla Dilarang Maju Lagi Jadi Cawapres

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Anwar Usman yang memimpin sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018.

Dalam pertimbangannya,  majelis hakim menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.