“Bu Rini mengatakan usahakan harus (ikut memiliki saham) untuk kepentingan PLN. Saya bilang kan mereka (perusahaan swasta) cuma ‘ngasih’ 7,5 persen,” katanya.
Sofyan pun berencana akan membawa kasus rekaman percakapan dirinya dengan Rini ke ranah hukum.
“Merekam itu saja sudah salah, tidak ada kasus dan barang belum jadi. Mendengarkan juga salah. Jadi tentunya akan ada konsekuensi hukum,’ ucap Sofyan.
Sebelumnya, Kementerian BUMN juga berencana untuk mempidanakan penyebar rekaman percakapan antara Rini dan Sofyan yang beredar di media sosial dengan judul ‘Membuka Topeng Rini Soemarno’.
Dalam percakapan itu ada pembicaraan dari Sofyan Basir-Rini Soemarno. Dalam narasinya juga disebut-sebut soal Ari Soemarno, kakak kandung Rini. (epr/cnn)
Baca Juga:
Beredar Rekaman Percapakan Telepon Menteri Rini dan Dirut PLN Diduga Bahas Fee Proyek
Dirut PLN: Tarif Listrik Tidak Naik Tapi Ada Pengalihan Subsidi