KPK Geledah Rumah Dirut PLN Sofyan Basir

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal tersebut dilakukan terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat nama Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Eni ditangkap KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1. Politikus Golkar itu juga kini resmi menjadi tahanan lembaga antirasuah.

KPK Geledah Rumah Dirut PLN Sofyan Basir

“Benar, ada penggeledahan di rumah Dirut PLN yang dilakukan sejak pagi ini oleh tim KPK dalam penyidikan kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (15/7/2018).

Baca Juga :  Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati

Eni Saragih

Penggeledahan dilakukan dalam rangka menemukan bukti yang terkait dengan perkara.

“Kami harap pihak-pihak terkait kooperatif dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat pelaksanaan tugas penyidikan ini,” tegas Febri.

KPK menduga Eni Maulani Saragih menerima suap senilai  4,8 miliar secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo. Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.