kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal tersebut dilakukan terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat nama Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Eni ditangkap KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1. Politikus Golkar itu juga kini resmi menjadi tahanan lembaga antirasuah.
KPK Geledah Rumah Dirut PLN Sofyan Basir
“Benar, ada penggeledahan di rumah Dirut PLN yang dilakukan sejak pagi ini oleh tim KPK dalam penyidikan kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (15/7/2018).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka menemukan bukti yang terkait dengan perkara.
“Kami harap pihak-pihak terkait kooperatif dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat pelaksanaan tugas penyidikan ini,” tegas Febri.
KPK menduga Eni Maulani Saragih menerima suap senilai 4,8 miliar secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo. Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Tak hanya Ebi, Johannes Kotjo juga resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya kini mendekam di rumah tahanan milik KPK.
Eni yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP Juncto 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara Johannes yang diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (epr/oke)
Baca Juga:
Dirut PLN Bantah Rekaman ‘Bagi-bagi Fee’ dengan Rini Soemarno
Beredar Rekaman Percapakan Telepon Menteri Rini dan Dirut PLN Diduga Bahas Fee Proyek
Ini Penjelasan Dirut PLN Soal Lelang Proyek Pembangkit Listrik 35.000 MW