Polda Jabar Hentikan Kasus Penodaan Pancasila Habib Rizieq

kabarin.co – Jakarta, Polda Jawa Barat menghentikan kasus dugaan penodaan Pancasila oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, di gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018). Sugito mendatangi Bareskrim untuk mengambil barang bukti berkas perkara Rizieq. Sugito menemui langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Rudolf Herry Nahak terkait barang bukti.

Baca Juga :  Cek 8 RS di Cimahi, Polisi Tak Menemukan Pasien Atas Nama Ratna Sarumpaet

Polda Jabar Hentikan Kasus Penodaan Pancasila Habib Rizieq

“Itu kan tersangkanya Habib Rizieq, jadi karena tidak memenuhi unsur dan tidak ditemukan niat untuk berbuat jahat dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli itu tidak ditemukan itu sehingga Bareskrim melalui Polda Jabar itu mengeluarkan SP3,” ucap Sugito kepada wartawan.

Sugito menuturkan SP3 itu juga sudah diterima pihaknya. SP3 dikeluarkan usai pihaknya melakukan pengajuan untuk menghentikan perkara selama kasus Habib Rizieq dilimpahkan ke Kejati Jabar.