Irawan mengingatkan, terdapat waktu pelaksanaan kampanye agar setiap partai mendapatkan keadilan dan hal-haknya sebagai peserta pemilu. Hal mana waktu pelaksanaan kampanye tersebut pada pokoknya harus dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.
“Selain itu, akal-akalan ini mungkin melupakan satu hal bahwa rumusan kampanye telah bergeser sifatnya menjadi imperatif-alternatif,” kata Irawan.
“Jadi tidak perlu lagi ada pembuktian secara kumulatif bahwa yang dimaksud kampanye harus ada visi, misi dan program dalam sebuah kegiatan untuk disebut sebagai kampanye.” (arn)
Baca Juga:
Bawaslu Laporkan Sekjen dan Wasekjen PSI ke Bareskrim
Tsamara Amany Tidak Mau PSI Disamakan Dengan Partai Rhoma Irama
Yakin Jokowi Dua Periode, PSI Ajukan Nama-nama Untuk Menteri di Kabinet