Laporkan Sekjen PSI Ke Bareskrim, Bawaslu Patut Diapresiasi

“Jadi laporan itu bukan laporan mentah. Maka dugaan saya, Penyidik dan Jaksa memiliki sikap pemahaman yang sama dengan Pengawas bahwa keduanya telah melakukan tindak pidana,” ujar Irawan.

Menurut dia, penyidik dan jaksa saat ini tinggal melakukan pemberkasan untuk dilakukan penuntutan di pengadilan. Karena prosedur di Gakkumdu di antara pengawas, penyidik dan jaksa telah melakukan pembahasan berulang-ulang terhadap perkara secara formil dan materiil.

Baca Juga :  Takut Viral Lagi, Ajudan Gubernur Sumbar Usir Wartawan

Dengan demikian, cepat atau lambat keduanya akan menghadapi proses hukum hingga di Pengadilan. Nantinya pengadilan yang bewenang memutus dan mengadili apakah keduanya benar bersalah atau tidak.

Lebih lanjut, Irawan mengatakan, penegakan hukum Pemilu, khususnya mengenai kampanye sebelumnya selalu ‘dimandulkan’ dengan akal-akalan partai yang mengatakan tidak terpenuhinya secara kumulatif unsur kampanye.

Baca Juga :  Jabat Pangkostrad, Letjen TNI Agus Kriswanto Ikuti Tradisi Penerimaan

Ini juga yang dijadikan alasan oleh PSI dengan mengatakan apa yang dilakukan merupakan pendidikan politik.

“Mungkin mereka lupa kampanye itu memang bentuk pendidikan politik. Partai politik memang memiliki fungsi tersebut. Tetapi setelah menjadi peserta pemilu, mereka terikat aturan dan tidak bisa melakukannya kapan saja dan dimana saja,” tutur Irawan.