PSI Laporkan Ketua dan Anggota Bawaslu ke DKPP
Ia menjelaskan partainya memasang iklan tersebut bukan untuk kampanye. Iklan itu dipasang hanya untuk memberi tahu masyarakat terkait dengan polling alternatif calon wakil presiden dan kabinet Joko Widodo untuk periode keduanya. “Kami tidak ingin masyarakat membeli kucing dalam karung. Dalam polling itu juga tidak ada satu pun kader PSI,” ujarnya.
Tak hanya itu, definisi materi kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 274 ayat 1 Undang-Undang Pemilu, yaitu materi yang memuat visi, misi, dan program parpol. Sedangkan materi iklan PSI yang dimuat dalam koran Jawa Pos tidak memuat visi, misi, dan program PSI.
Logo dan nomor urut yang dianggap citra diri oleh Bawaslu dipasang PSI lantaran partainya yang membuat polling tersebut. “Logo dan nomor urut juga dipasang kecil di pojok atas,” ucap Antoni. (epr/tem)
Baca Juga:
Laporan Pidana Terhadap PSI Bukan Asal-asalan dan Memiliki Dasar Hukum