kabarin.co – Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 mengenai nominal gaji yang diterima pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menuai kontroversi. Sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri menerima gaji Rp112 juta per bulan.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai tak seharusnya pejabat lembaga non-struktural seperti BPIP diberi standar gaji mirip perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Megawati Digaji Rp112 Juta Per Bulan di BPIP, Fadli Zon: Aneh
“Perpres itu menunjukkan betapa borosnya pihak Istana dalam mengelola anggaran, sekaligus membuktikan inkonsistensi mereka terhadap agenda reformasi birokrasi yang selama ini selalu didengung-dengungkan,” kata Fadli dalam pesan singkatnya, Senin, 28 Mei 2018.
Fadli menyindir di tengah keprihatinan perekonomian nasional, pemerintah justru mengalokasikan anggaran yang besar untuk sebuah lembaga ad hoc seperti BPIP. Menurutnya, ada catatan dalam Perpres 42 Tahun 2018 tersebut