Proses verifikasi faktual lewat sampling, kata Betty, adalah dengan cara menurunkan petugas bertanya langsung kepada pemberi dukungan. Ada kemungkinan jumlah KTP-el yang telah dikumpulkan sebelumnya tidak sama dengan usai verifikasi faktual dilakukan. Namun, kalau pun itu terjadi, masih ada waktu bagi para calon senator untuk menambah dukungan KTP-el.
“Upaya klarifikasi di lapangan adalah kita menghitung lalu kroscek. Maka harus diverifikasi KTP-el yang kemudian kami teliti lagi apakah KTP itu masuk dalam DPT DKI atau tidak karena kita punya sistem yang terus berjalan,” ujarnya.
Sejauh ini berbagai persoalan yang muncul dalam mengumpulkan syarat dukungan 3 ribu KTP-el beragam. Ada yang dukungan ganda di mana satu KTP-El mendukung dua calon senator atau KTP mereka belum terdaftar di DPT. (arn)
Baca Juga:
Ketua KPUD dan Bawaslu DKI Terlihat Ikut Rapat Internal Tim Pemenangan Ahok-Djarot
KPU DKI Gelar Pencoblosan Ulang di TPS 01 Gambir dan TPS 19 Pondok Kelapa
KPU DKI Sebut Ada Aktor di Belakang Beredarnya Spanduk Kampanye Hitam