Dua Dekade Reformasi, Partai Politik Dinilai Semakin Buruk

kabarin.co – Undang-undang partai politik sudah direvisi empat kali sejak Reformasi 1998. Sayangnya makin lama direvisi malah manajemen parpol di Indonesia semakin buruk. Dari awal revisi pada 2002 hingga 2011 syarat pembentukan parpol semakin berat.

Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin menilai dua aspek utama parpol yang harus segera dibenahi. Pertama, kata dia, parpol mesti memiliki sumber dana yang jelas, transparan dan akuntabel. Kedua parpol diharuskan membangun sistem demokrasi internal yang adil dalam proses pencalonan di setiap event Pemilu.

Dua Dekade Reformasi, Partai Politik Dinilai Semakin Buruk

“Minimal alokasi dana negara untuk parpol punya alokasi khusus seperti untuk kaderisasi dan rekrutmen perempuan,” kata Usep dalam diskusi di Jakarta, Selasa (29/5).

Baca Juga :  Laporan Pidana Terhadap PSI Bukan Asal-asalan dan Memiliki Dasar Hukum

UU no. 2 tahun 1999 yang dibuat untuk Pemilu 1999 merupakan UU parpol yang paling demokratis. Ketika itu cukup 50 orang saja parpol bisa dibentuk dan ikut Pemilu. Tidak heran Pemilu 1999 diikuti 48 parpol namun hanya meloloskan 21 parpol ke Senayan.