Dua Dekade Reformasi, Partai Politik Dinilai Semakin Buruk

UU no 31 tahun 2002 merupakan regulasi pertama yang mensyaratkan pembentukan parpol dengan kepemilikan kantor tetap dan kepengurusan di seluruh Indonesia. Kemudian UU no 2 tahun 2008 menambah beban syarat pembentukan parpol menjadi badan hukum dan dan punya kantor tetap di seluruh provinsi minimal 60 persen di seluruh Tanah Air.

UU no 2 tahun 2011 menjadi regulasi parpol yang paling berat. UU ini mewajibkan parpol punya kantor tetap di seluruh provinsi hingga kabupaten kota 100 persen.

Baca Juga :  Sosialisasi di 3 SDN Padang, Jara Jitu Mahasiswa KKN Unitas Cegah Bullying Sejak Dini

“Kemudian kalau kita bicara hambatan terbesar kita adalah menguatnya praktik politik transaksional,” ujar Usep.

Politik transaksional, kata dia, menyasar berbagai elemen ataupun aktor kepemiluan mulai dari jual beli suara, mahar politik hingga jual beli tiket pencalonan.

“Itu belum termasuk proses transaksi terhadap suap kepada penyelenggara maupun Hakim Pemilu.” (arn)

Baca Juga:

Baca Juga :  Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Dibentuk untuk Melayani Kepentingan Rakyat, Bukan Kepentingan Elite

Parpol Koalisi Diimbau Berhati-hati Perpecahan Menuju Pilpres

SBY Pakai Kaos #Jangan Diam, Ini Penjelasan AHY

Soeharto Jadi Nilai Jual Partai Berkarya Menuju Pemilu 2019