Pemberitaan gaji Megawati yang dapat Rp112 juta sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) beberapa hari terakhir ini menjadi isu pemberitaan media massa.
Pemimpin Redaksi Radar Bogor, Tegar Bagja menjelaskan, pihaknya dengan menulis judul tersebut tanpa ada maksud tendensi menyudutkan salah satu pihak. Namun, bila ada yang keliru, seharusnya ada prosedur dalam proses klarifikasi. Hal ini diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. (epr/viv)
Baca Juga:
Protes Berita Gaji Megawati di BPIP, Massa PDIP Geruduk Kantor Radar Bogor
AJI Jakarta Kecam Aksi Demo FPI Soal Karikatur Tempo
AJI Jakarta Kecam Keras Tindakan Anggota FPI yang Pukul Jurnalis tirto.id