Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Kepolisian RI mengusut tuntas aksi kekerasan yang dilakukan oleh anggota PDIP Bogor. Aksi tersebut dinilai telah melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers.
Pada 30 Mei 2017, Radar Bogor didatangi oleh massa yang mengatasnamakan dari PDIP Bogor. “Mereka datang sambil marah-marah, membentak, dan memaki karyawan. Bahkan mengejar staf sampai memukul dan merusak properti kantor,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin dalam keterangan tertulis, Kamis, 31 Mei 2018.
Nawawi mengencam tindakan premanisme tersebut. “Itu merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan perbuatan pidana yang sangat mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Lebih jauh lagi, sikap tersebut sangat bertentangan dengan Pancasila yang notabene Ketua Umumnya adalah Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP),” ujar dia.
Nawawi mengatakan, semestinya PDIP menggunakan mekanisme hak jawab sebagaimana yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5 apabila ingin mengajukan keberatan atas berita yang beredar. (epr/tem)