Usut Kasus Amien Rais “Partai Setan”, Polisi Libatkan MUI


“Nanti kalau Amien Rais, saya mau tanya perkembangan kasusnya sejauh mana, karena kan saya mau diskusi terkait dengan ahli agama. Pandangan agama terkait kalimat (Partai Tuhan dan Partai Setan) itu bagaimana, jangan sampai salah,” jelasnya.

Seperti diketahui, polisi membuka penyelidikan kasus tersebut setelah mendapat laporan dari Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi pada Minggu 15 April 2018. Aulia menuduh Amien Rais telah menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama melalui pernyataan kontroversialnya dengan menyebut “Partai Allah dan Partai Setan”.

Baca Juga :  Buronan KPK Miryam S Haryani Ditangkap di Kemang

Sebab, pernyataan Amien Rais itu disampaikan saat ceramah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat 13 April 2018. Dalam kasus tersebut, Amien Rais terlancam dijerat Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (epr/oke)

Baca Juga :  Presiden Minta Menlu Terus Lanjutkan Kontribusi RI untuk Perdamaian dan Kemanusiaan Dunia

Baca Juga:

Bela Jokowi, Ali Mochtar Ngabalin Minta Amien Rais Jaga Lisan

Amien Rais Dilaporkan ke Polisi Terkait ‘Partai Setan’

PAN Beri Sinyal Dukung Jokowi, Amien Rais: Manuver Zulkifli Hasan Hanya Sandiwara