Selain itu, Tjahjo juga mempersilahkan kalau memang ada yang mau menguji PKPU ke Mahkamah Agung. Hal itu menjadi hak masyarakat. “Pandangan Menkumham saya ikut. Dia kan lebih tahu,” kata Tjahjo
Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, menyatakan KPU tetap membuat Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan napi koruptor untuk ikut pemilihan legislatif. Ia memahami munculnya pro kontra dari langkah tersebut. Itu artinya diskusi tentang hal ini menjadi perhatian semua komponen bangsa.
“Dan sepanjang yang saya pahami dari semua perdebatan itu, semua setuju substansinya bahwa harus ada perlakuan khusus terhadap calon yang pernah terlibat tindak pidana korupsi. Hanya caranya saja, masing masing pihak itu sepakat sepaham dengan KPU,” kata Arief di gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 30 Mei 2018.
Pastinya, semua catatan dan masukan dari berbagai pihak akan menjadi perhatian KPU. Bahkan beberapa catatan tersebut akan dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU). “Tentu dengan berbagai pertimbangan dengan bijaksana dan biarkan kami mengambil keputusan itu sendiri,” kata Arief. (epr/viv)