“Diperkirakan meninggal ketika di perjalanan. Karena saat di Kanjuruhan, kondisinya sudah tidak bernapas,” kata Kanit UPPA Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriani, kepada JawaPos.com.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 80 ayat 3 dan 4 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandas Yulis. (epr/jwp)
Baca Juga:
Bocah Berusia 13 Tahun Mengalami Trauma Pasca Di Siksa Ibu Kandungnya Sendiri
Anak 1,5 Tahun di Bekasi Tewas, Diduga Dianiaya Orangtua Kandungnya