Batal Cabut Laporan, Fahri Hamzah ‘Seret’ Sohibul Iman ke Pengadilan

Sebelumnya, Fahri Hamzah melporkan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Maret 2018, atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang. Laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018.

Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (epr/vivi)

Baca Juga :  Politik Kardus Selalu Mengancam Masa Depan Politik Indonesia

Baca Juga:

Ketua PKS DKI Laporkan Fahri Hamzah ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik

Fahri Hamzah Resmi Laporkan Presiden PKS ke Polisi

Diduga Sebar Hoax, Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dipolisikan