Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Tak hanya itu, hakim juga menyatakan Fredrich meminta Bimanesh mengubah diagnosis hipertensi menjadi kecelakaan. Padahal, menurut hakim, Setya Novanto sebelumnya berada di gedung DPR dan kawasan Bogor.

Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil bersama ajudannya, AKP Reza, dan Hilman Mattauch saat hendak menuju kantor MetroTV di Permata Hijau.

“Terdakwa meminta dokter jaga IGD mengubah diagnosis kecelakaan Novanto, namun ditolak dokter jaga IGD karena Novanto belum pernah diperiksa. Perbuatan ini melanggar hukum agar Novanto tidak diperiksa penyidik KPK atas kasus proyek e-KTP. Unsur mencegah dan merintangi penyidik terpenuhi,” ucap hakim.

Baca Juga :  Sidang e-KTP, Setya Novanto Sebut Puan Maharani dan Pramono Anung Terima USD500 Ribu

Atas kasus ini, Fredrich terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (epr/det)

Baca Juga:

Fredrich Yunadi Tuding Dokter Bimanesh Sutarjo “Dibeli” Jaksa KPK

Fredrich Yunadi Akui Sewa 3 Kamar RS Medika Untuk Setya Novanto

Baca Juga :  Nama Setya Novanto Muncul di Sidang Korupsi Bakamla

Setelah Diperiksa 10 Jam, Fredrich Yunadi Resmi Ditahan KPK

Jadi Tersangka KPK, Fredrich Yunadi: Advokat Tidak Dapat Dituntut