Nyaleg Via PDIP, PA 212 Sebut Kapitra Berkhianat

kabarin.co – Ketua Divisi Hukum PA 212, Damai Hari Lubis menyatakan Kapitra Ampera tidak lagi menjadi kuasa hukum Imam Besar FPI , Habib Rizieq Shihab.

Tak hanya itu, Kapitra juga sudah bukan anggota GNPF Ulama sejak sekitar 4 bulan lalu.

Nyaleg Via PDIP, PA 212 Sebut Kapitra Berkhianat

“Hanya dirinya masih suka mengatasnamakan anggota tim GNPF Ulama dan selaku kuasa hukum Rizieq Shihab yang sudah tidak berlaku lagi,” ujar Damai Hari Lubis.

Baca Juga :  Prabowo Minta Doa Restu dan Ajak Umat Islam Bersatu Tampilkan Kesejukan di Acara Haul Mbah Priuk

Damai menuding bergabungnya Kapitra ke PDI Perjuangan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019 merupakan bentuk pengkhianatan.

Menurutnya, tokoh PA 212 sudah menginstruksikan menenggelamkan suara PDI P dalam artian mengalahkan partai partai pembela penista agama di Pilkada dan Pileg 2019.

“Diantaranya partai yang diusungnya saat ini, yakni PDI P dengan cara atau sesuai norma-norma hukum yang berlaku di negeri ini (tidak melanggar UU Pemilu, red)” kata Damai.

Baca Juga :  NC dan Fadli Zon Bahas Pilkada 2020 di Rusia

Sementara itu, mengenai klarifikasi Kapitra tentang dirinya masih menghendaki Rizieq Shihab untuk mendaftarkan diri sebagai calon presiden, maka itu menambah daftar kebohongannya.