kabarin.co – Boleh tidaknya Jusuf Kalla menjadi Calon Wakil Presiden di pemilihan presiden dan wakil presiden 2019, masih terus berlangsung. Sebelumnya, sudah ada perorangan yang menggugat ketentuan soal larangan bagi wapres maju kembali jadi cawapres karena telah menjabat dua periode.
Gugatan tersebut ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai pemohon tak punya legal standing. Kini, ketentuan itu kembali digugat oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Mendagri Tunggu Keputusan MK Terkait Polemik JK Maju Lagi Sebagai Cawapres
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menanggapi polemik tersebut. Menurut dia publik sebaiknya menunggu keputusan MK.
“Kita menunggu keputusan MK terkait masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden berturut turut. Kita tunggu keputusan saja,” kata Tjahjo di acara pembekalan caleg DPRD Golkar se-Indonesia di Jakarta, Jumat (21/7) malam.
Secara pribadi Tjahjo berpendapat masa periode jabatan berturut- turut itu merujuk pada dua kali masa jabatan tanpa jeda. Artinya JK masih berpeluang dicalonkan kembali bersama Jokowi.
“Pertanyaannya kan kalau tidak berturut-turut Pak JK masih bisa jabat wapres? Ya menurut saya kita tunggu keputusan MK bagaimana pendapat hukumnya.”
Sementara terkait yang dimaksud dengan dua periode jabatan berturut turut, Tjahjo berpendapat tidak harus penuh 5 tahun. Jadi satu periode jabatan itu, tidak harus penuh menjabat selama 5 tahun.
“Kalau menurut saya pribadi yang dilarang kalau menjabat dua perode jabatan berturut-turut,” katanya.
Jusuf Kalla sebelumnya pernah menjabat sebagai wakil presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jabatan bersama Jokowi merupakan kedua kalinya JK menjabat cawapres sementara konstitusi menyalakan larangan cawapres menjabat lebih dari dua kali. Meski tidak dijelaskan apakah berturut-turut atau terdapat masa jeda. (arn)
Baca Juga:
Gugatan Ditolak MK, Jusuf Kalla Dilarang Maju Lagi Jadi Cawapres
Jusuf Kalla Tolak Tawaran Demokrat Maju Pilpres Duet dengan AHY