kabarin.co – Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera terkait persoalan pemecetan Fahri Hamzah. Keputusan tersebut tertuang dalam laman informasi perkara yang dipublikasikan Mahkamah Agung tertanggal 30 Juli 2018 di website MA.
Dalam amar putusan menyebutkan ‘tolak’ permohonan PKS, diputus oleh Majelis Hakim Agung Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi.
Kasasi Ditolak MA, PKS Harus Bayar Rp30 Miliar ke Fahri Hamzah
Dengan begitu, Fahri yang juga Wakil Ketua DPR memenangkan gugatan sudah ketiga kalinya di Pengadilan semua tingkatan.