Kasasi Ditolak MA, PKS Harus Bayar Rp30 Miliar ke Fahri Hamzah

kabarin.co – Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera terkait persoalan pemecetan  Fahri Hamzah. Keputusan tersebut tertuang dalam laman informasi perkara yang dipublikasikan Mahkamah Agung tertanggal 30 Juli 2018 di website MA.

Dalam amar putusan menyebutkan ‘tolak’ permohonan PKS, diputus oleh Majelis Hakim Agung Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi.

Baca Juga :  Ma'ruf Amin Siap Bertarung Memperebutkan Suara Kaum Milenial

Kasasi Ditolak MA, PKS Harus Bayar Rp30 Miliar ke Fahri Hamzah

Dengan begitu, Fahri yang juga Wakil Ketua DPR memenangkan gugatan sudah ketiga kalinya di Pengadilan semua tingkatan.

Gugatan ini berawal saat Fahri memperkarakan pemecatannya itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian menang lewat banding PKS di Pengadilan Tinggi Jakarta dan berujung pada kasasi di Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Rhoma Irama dan Kader Partai Idaman Gabung ke PAN

Tak hanya menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim meminta PKS membayar Rp30 miliar kepada Fahri.

Gugatan Rp30 miliar itu dikabulkan lantaran majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.