MUI: Vaksin MR Haram, tapi Boleh Digunakan

Sebelumnya, berdasarkan pertemuan antara Menteri Kesehatan Nila Moeloek bersama MUI pada 3 Agustus 2018 telah disepakati percepatan sertifikasi halal vaksin MR oleh MUI dengan bantuan Menkes.

Nila Moeloek menyurati produsen vaksin asal India yaitu SII untuk meminta dokumen terkait kandungan vaksin MR. Kandungan vaksin MR kemudian diperiksa oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI untuk mengetahui status kehalalannya.

Komisi Fatwa MUI akan menerbitkan fatwa terkait vaksin MR untuk bisa digunakan dalam kampanye imunisasi campak Rubella. MUI juga akan menyampaikan imbauannya kepada masyarakat terkait penggunaan vaksin tersebut. (Epr/tem)

Baca Juga :  KPK Panggil Mantan Gubernur Jatim Soekarwo

Baca Juga:

Agustus Nanti Vaksinasi Nasional Rubella Akan Dilakukan Di Pulau Jawa Saja

Menkes Umumkan 14 Rumah Sakit Pemakai Vaksin Palsu

Vaksin Palsu, Para Dokter Tuding Pemerintah Cuci Tangan dan Adu Domba